Polisi Beri Keterangan Terkait Kasus Viral Dewa Matahari

Mitrapost.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus viral Dewa Matahari yang tengah viral di media sosial.

Pemeriksaan kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, kecamatan Bayah, kabupaten Lebak dilakukan terhadap diduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga desa setempat.

Selain pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah,” ujar Wiwin Rabu (13/7/2022).

Pihaknya juga melakukan langkah cepat dalam menangani kasus ini, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan, diduga pelaku diindakisakan mengalami gangguan jiwa.

“Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan,” ujarnya.

“Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat: 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut tidak mengindikasikan adanya penistaan agama, melainkan karena keyakinan pribadi saja.

Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan keagamaan serta pengobatan medis terhadap pelaku dalam kasus dewa matahari yang tengah viral di media sosial.

“Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja. Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” pungkas Indik.

Sebagai informasi, pria Bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.

Kemudian, di wilayah tempat tinggalnya tersebut, ia menyebarkan ajaran dewa matahari, yang mampu menimbulkan keresahan masyarakat.

Dimana ajaran tersebut melarang para pengikutnya untuk menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati