Mitrapost.com – Nyali sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) menciut setelah ketahuan memalsu tanda tangan pemohon. Diketahui bahwa sejumlah mahasiswa mengajukan judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Detik News, mahasiswa tersebut adalah Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Nanda Trisua Hardianto, Dea Karisna.
MK mencurigai para mahasiswa memalsukan tanda tangan asli dari para pemohon.
“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para Pemohon, sebagaimana dilansir website MK, Jumat (15/7/2022).
Diketahui, awalnya mereka menjawab bahwa tanda tangan tersebut asli namun tanda tangan tersebut berupa tanda tangan digital. Merasa pemohon terkesan mencurigakan, Arief Hidayat pun menyebut pihaknya akan menyerahkan tanda tangan palsu itu kepada pihak kepolisian.
“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain‑main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain‑main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” kata Arief Hidayat.
Ketakutan dengan pernyataan MK, Huriyyah Ainaa Mardiyah pun menjelaskan bahwa dua pemohon dari enam pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan.
“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” beber Hurriyah.
Arief Hidayat pun akhirnya memberikan pertimbangan bagi para pemohon untuk mencabut permohonan yang dibuatnya berkenaan dengan IKN tersebut.
“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum,” beber Arief Hidayat tegas.
“Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” tambah Arief.
Nyali para mahasiswa itu pun telah menciut, pemohon bersedia mencabut permohonan. Panel hakim meminta mereka untuk mengajukan surat resmi pencabutan permohonan yang telah dibuat sebelumnya.
“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” tandas Hurriyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Nyali Mahasiswa Ciut Usai Ketahuan MK Palsukan Tanda Tangan Gugatan”
Redaksi Mitrapost.com