Paxlovid Disetujui Sebagai Obat Penanganan Covid-19

Mitrapost.com – Paxlovid telah disetujui sebagai obat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Izin Pengunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, EUA ini telah diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Sebagai informasi, Paxlovid merupakan obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Obat ini ditujukan bagi orang yang terindikasi Covid-19 yang menjangkit orang dewasa dan tidak memerlukan oksigen tambahan.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

Adapun dosis yang dianjurkan adalah digunakan selama lima hari.

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” sambungnya.

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, penggunaan Paxlovin ini dinyatakan aman dan bisa ditoleransi.

Sedangkan untuk efek samping yang akan dirasakan, paling sering adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen.

Hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

“Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal,” tambahnya.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia dengan melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli maupun mengonsumsi obat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati