Mitrapost.com – Pemerintah mulai memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat masuk mal.
Syarat tersebut juga sudah mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022). Selain itu, juga akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1×24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3×24 jam ke belakang
2.Kuning: sudah vaksin lengkap
3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
4.Hitam: positif covid-19
Dengan adanya perubahan status warna yang telah ditetapkan, masyarakat harus melakukan screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, menjelaskan bahwa pengelola mal wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.