Pemerintah Mulai Berlakukan Wajib Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Mal

Mitrapost.com – Pemerintah mulai memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat masuk mal.

Syarat tersebut juga sudah mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022). Selain itu, juga akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1×24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3×24 jam ke belakang

2.Kuning: sudah vaksin lengkap

3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4.Hitam: positif covid-19

Dengan adanya perubahan status warna yang telah ditetapkan, masyarakat harus melakukan screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, menjelaskan bahwa pengelola mal wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :   Pemberian Vaksin Booster Untuk Masyarakat Umum Segera Dimulai

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati