Rembang, Mitrapost.com – Pelarangan alat tangkap cantrang yang biasanya dikenal jaring tarik berkantong berdampak bagi nelayan atau anak buah kapal (ABK) di Rembang
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Kabupaten Rembang M. Sofyan Cholid menyebutkan jumlah nelayan cantrang sekitar ada 250 yang terdata dan ada nelayan yang tidak terdaftar.
Aturan penangkapan ikan dengan alat yang dilarang ini pun akan diterapkan. Pelarangan penggunaan alat jaring tarik berkantong berpengaruh bagi nelayan dan ABK sekaligus berpengaruh pada sektor produksi hasil perikanan.
“Peraturan pelarangan jaring tarik berkantong akan berpengaruh nelayan cantrang sekitar ada 250 yang terdata dan ada nelayan yang tidak terdaftar dan sektor produksi ikan pun menurun,” ungkap Cholid saat ditemui Mitrapost.com Kamis (18/7/2022)
Cholid mengutarakan pelarangan nelayan yang menggunakan jaring tarik berkantong menyebabkan dampak jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Dia menjelaskan pelarangan jaring tarik berkantong untuk jangka pendek akan mengalami penurunan hasil produksi perikanan. Sehingga secara otomatis akan mengurangi penghasilan dari nelayan atau anak buah kapal.
Lebih lanjut pelarangan nelayan yang menggunakan cantrang atau jaring tarik berkantong berdampak bagi nelayan yakni dari sektor perindustrian perikanan bahan baku mengalami penurunan.
Sehingga pengolahan perikanan berkurang dan menyebabkan meningkatnya pengangguran pabrik perikanan akan.
Meski demikian, dengan menerapkan aturan Pemerintah pelarangan jaring tarik berkantong berdampak jangka panjang sumber daya perikanan (SDI) akan kembali normal. Sehingga ada perbaikan sumber daya kelautan dan perikanan dengan adanya suatu perkembangbiakan di perikanan.
“Jadi jangka panjang akan memperbaiki sumber daya perikanan. Tidak alami pengurasan perikanan karena terjadi menangkap ikan menggunakan cantrang ikan besar dan ikan kecil pun ikut tertangkap,” terangnya
Larangan penggunaan cantrang sesuai surat keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. (*)