Simak Penyebab Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi Sosial Media

Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi sosial media.

Tidak hanya aplikasi sosial media, akan tetapi hal tersebut juga ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang saat ini masih beroperasi di Indonesia.

Kemenkominfo juga meminta pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan pendaftaran ulang, dengan menyesuaikan informasi.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi masyarakat yang merupakan pengguna PSE lingkup privat, serta upaya untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Adapun PSE yang dimaksud diantaranya adlah WhatsApp, Google, Netflix, dan lain sebagainya.

“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).