Pati, Mitrapost.com – Kantor Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (BPJS) Kesehatan Cabang Pati menyatakan, hingga kini belum menerapkan iuran kelas standar. Sehingga penerapan iuran kelas 1,2, dan 3 masih diberlakukan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, terobosan terbaru dari BPJS Pusat tersebut masih dalam tahap uji coba, dan belum diberlakukan untuk seluruh kantor cabang BPJS se-Indonesia.
“Secara nasional belum mas. Info awal baru coba di beberapa rumah sakit vertikal (milik pemerintah). Tapi sudah mulai atau belum saya tidak terinfo,” ujar Bona saat dimintai keterangan, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2, dan 3 mulai bulan Juli 2022. Kemudian digantikan dengan iuran kelas standar pada sejumlah rumah sakit pemerintah.
Dengan skema ini, bukan hanya pelayanan rumah sakit yang akan disamakan, namun iuran BPJS nantinya juga akan seragam.