Untuk menggencarkan sosialisasi dan implementasi progran SMS yang digagas oleh DPMPTSP Kabupaten Pati, dirinya menekankan pada promosi dari sektor sosial media seperti Facebook, Instagran dan WhatsApp.
” Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terkait kendala perizinan melalui nomor pengaduan di aplikasi WhatsApp 081336360788, ataupun dengan menghubungi kami di media sosial jika ingin mengetahui program SMS lebih jauh, ” ungkapnya.
Selain itu, SMS juga dirasanya sudah mulai dikenal masyarakat, karena keikutsertaan DPMPTSP Kabupaten Pati di event-event dan acara Car Free Day. (*)