Mitrapost.com – Pemerintah akan memberikan bantuan ganti rugi bagi peternak yang mengalami kerugian akibat hewan ternaknya mati karena terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berdasarkan keterangan dari Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito, pihak Kementerian Pertanian tengah melakukan perhitungan besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang memiliki hewan mati lantaran terjangkit wabah PMK.
“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku, melansir siaran pers resminya, Rabu (20/7/2022).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait dengan hal tersebut.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” tambahnya.
Menurut Wiku, aturan itu berkenaan besaran ganti rugi yang akan diterima peternak akan keluar dalam pekan ini.
“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” tuturnya.
Masih dari keterangan Wiku, besaran bantuan bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya dengan maksimal nominal senilai Rp10 juta.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan rinci tentang bantuan terhadap ternak yang terpaksa dipotong karena PMK,” ucapnya.
“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya. Yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan nominal maksimal sebesar Rp10 juta,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com