KPU Pati Pastikan Warga Binaan Lapas Dapat Hak Suara di Pemilu 2024

Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati memastikan akan mengakomodir hak pilih warga binaan Lapas (WBL) pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Khoirun Nikmah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi anggota KPU Pati mengatakan bahwa saat ini KPU Pati mulai tahap awal verifikasi WBL dengan pihak Lapas dan kantor Disdukcapil Pati, untuk mengisi data awal calon pemilih dalam pemilu 2024.

“Untuk warga yang berhak memilih nanti sesuai UU nomor 7 tahun 2017. Yang berhak dalam pemilihan adalah semua warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 atau sudah menikah dibuktikan dengan KTP,” katanya.

“KPU bekerjasama dengan Lapas dan Disdukcapil sehingga per person bisa teridentifikasi. Biasanya yang di Lapas memakai alias, tidak ada alamat. Untuk menjadi DPT (daftar pemilih tetap) elemen data harus pakai alat deteksi iris mata di Disdukcapil,” katanya.

Baca Juga :   Kasus Perundungan Siswa MTs di Pati Berujung Damai

Meski sudah melakukan pendataan, KPU Pati hingga kini belum mengantongi data berapa jumlah calon pemilih dari golongan Lapas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati