Mitrapost.com – Artis kontroversi Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, wanita yang kerap disapa nyai ini ditangkap lantaran kasus pencemaran nama baik.
Kejadian tersebut pun diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah yangmana saat itu sedang berada di tempat perbelajaan tersebut.
“Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger ‘Bang…bang, itu si Nikita ditangkep’. Gue videoin lah,” kata Ramdan dikutip dari Detik News, pada Kamis (21/7/2022).
Bahkan Ramdan mengungkapkan telah mengirim vdieo penangkapan Nikita ke Fahmi Bahmid selaku pengacara Nikita.
“Gue kirimlah ke pengacaranya Fahmi Bachmid. Katanya ‘Iya Bro (ditangkap). Ya semoga cepat selesailah urusannya,” katanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Serang atas kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
Sementara itu, status tersangka yang disandang oleh Nikita Mirzani diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Detik News, pada Senin (11/7/2022).
Dalam hal ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16),” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Nikita Mirzani Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya”
Redaksi Mitrapost.com