Mitrapost.com – Polisi melarang adanya kegiatan catwalk yang dilakukan oleh ABG ‘SCBD’ di zebra cross Dukuh Atas, Jakarta Pusat (Jakpus). Dalam hal ini, polisi menyebut kegiatan tersebut melanggar aturan.
“Pastinya tidak dong (tidak setuju zebra cross sebagai tempat fashion show),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, dikutip dari Detik News, pada Jumat (22/7/2022).
Komarudin mengatakan bahwa zebra cros memiliki fungsi utama untuk mempermudah masyarakat ketika ingin melakukan penyeberangan jalan.
“Zebra cross diperuntukkan penyeberang jalan dan ada aktivitas kendaraan lalu lalang. Sehingga kalau ada aktivitas dengan menggunakan sarana jalan sudah melanggar aturan,” kata dia.
Ia juga menyebut pihaknya mendukung kreativitas yang dilakukan anak muda itu, namun ia mengingatkan untuk menggunakan tempat yang sesuai.
“Mungkin kegiatannya bagus sebagai bentuk kreasi anak muda, tapi tempatnya salah, kan bisa cari tempat yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban umum,” tutur dia.