Mitrapost.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendapatkan surat dari Propam yang menjelaskan bahwa Polres Serang Kota telah melakukan pelanggaran.
“Saya mendapatkan informasi bahwa Nikita mendapatkan surat dari Propam, yang pada intinya menyatakan bahwa terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Fahmi Bachmid, ditemui di Polresta Serang Kota, dikutip dari Detik News, pada Jumat (22/7/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikepung oleh polisi. Pihak Nikita pun melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri.
Berdasarkan penemuan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, maka Fahmi Bachmid meminta agar kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani atas pelapor Dito Mahendra dihentikan.
“Nikita minta perkara ini harus dihentikan,” kata Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan jika memang kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita tidak bisa dihentikan, maka pihaknya meminta agar kasus tersebut diurus oleh pihak kepolisian lain.
“Supaya netral, kami minta untuk perkara ini dilimpahkan, tidak ditangani Polresta Serang Kota,” ucap Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan Polres Serang Kota melakukan tindakan yang tidak sesuai dan bahkan memaksa masuk rumah sang artis.
“Kalau kayak melakukan penggeledahan paksa, bapak Kapolresta Banten tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instanya itu dia masuk ke rumah gitu kan. Banyak omongan-omongan yang nggak tepat padahal CCTV semua sudah dikasih CCTV ke Propam. Silakan ditonton bapak-bapak, Polwan yang datang jam 3 dia datang ke rumah dia teriak, dia pengrusakan, ade saya dimaki,” kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, dikutip dari Detik Hot Rabu (26/6/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Hot dengan judul “Laporan Diterima Propam, Nikita Mirzani Minta Kasusnya Tak Ditangani Polres Serang Kota”
Redaksi Mitrapost.com