Pati, Mitrapost.com – Merespon surat keberatan terkait hasil penghitungan suara dalam pemilihan Kepala Desa PAW Desa/Kecamatan Sukolilo tertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Bupati Pati, Haryanto. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko, menjelaskan bahwa hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sudah final.
” Pemilihan Kepala Desa/Kecamatan Sukolilo pada tanggal 23 Juli 2022 lalu, dinyatakan sudah menjadi keputusan final oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, ” ucap Imam Kartiko saat ditemui langsung di kantornya, tak lama ini.
Akan tetapi, terkait keberatan hasil Pilkades PAW tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 termasuk Perda nomor 8. Dijelaskan bahwa sejak penetapan calon terpilih diberikan ruang untuk mengajukan aduan yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
” Semestinya, dikoordinasikan terlebih dahulu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kemudian, surat keberatan ini dibuat bukan dari calon yang bersangkutan, ” jelas Imam.