Mitrapost.com – Heboh sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh yang pengasuhnya diduga menganiaya bayi. Terkait hal ini, bangunan bernama Baby Preneur Daycare tersebut ternyata belum memiliki izin resmi.
Hal ini diungkap oleh Kepala DPMPTSP Banda Aceh Mohd Ichsan setelah ramai kabar dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan, tempat penitipan anak itu ternyata belum mengantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa daycare yang tidak memiliki izin dinyatakan ilegal. Adapun penindakan tegas tempat operasional ilegal harus dilakukan penutupan.
“Ya, tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup,” kata Ichsan, Selasa (28/4/2026), dikutip CNN Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Harapannya, proses penanganan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa sudah ada enam orang yang dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pelaku DS (24) menyebutkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali sejak April 2026.
“Sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha saat dikonfirmasi.
“DS merupakan pengasuh anak di Yayasan itu, kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April,” lanjut dia.
Sebelumnya, beredar video seorang pengasuh di daycare yang melakukan tindakan kekerasan saat memberi makan ke bayi. Ia terlihat menjewer, menampar dan menarik kaki dan tangan korban hingga terpental. (*)

Redaksi Mitrapost.com






