Fenomena Pemblokiran Paypal Dinilai sebagai Tanda Kegagalan Pengelolaan Digital Kominfo

Mitrapost.com – Fenomena pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap Paypal diwarnai dengan pro dan kontra. Hal tersebut pun ditanggapi oleh Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez.

Dalam hal ini, Hemi melalui situs Komindo menilai bahwa pemblokiran yang dilakukan ini adalah bagian dari bentuk kegagalan Kominfo dalam melakukan tata kelola hukum digital Indonesia.

Kasus tersebut dianggap seolah negara ingin memperlihatkan taringnya kepada big tech companies. Indonesia juga tidak akan takut menjatuhkan hukuman bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

“Namun, hal yang tidak dipertimbangkan oleh Kominfo adalah dampak sosial yang akan ditimbulkan oleh penerapan regulasi yang dilakukan secara serampangan,” beber Hemi.

Ia juga mengatakan beberapa kelompok telah mengingatkan kepada Kominfo terkait dengan adanya permasalahan pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.

“Hal itu sebelum protes publik terhadap pemblokiran PSE ini,” kata Hemi.

Ia menyebut terdapat beberapa aturan yang dapat mengancam kebebasan masyarakat ketika berkarya dan beraktivitas dalam dunia digital.

“Padahal, frasa meresahkan masyarakat dapat ditafsirkan secara bebas dan rentan digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang vokal mengkritik pemerintah. Selain itu, frasa yang sama tidak ada dalam UU ITE yang merupakan aturan induk lahirnya Permenkominfo ini, sehingga dapat diartikan keberadaan aturan ini merupakan hal yang mengada-ada,” ujar Hemi.

“Saat ini, penting bagi pemerintah dan Kominfo untuk menurunkan ego serta mendengarkan dan menindaklanjuti masukan masyarakat agar hukum yang dihadirkan benar-benar memberikan perlindungan, bukan malah mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan memanfaatkan internet, dan kepentingan publik” kata Hemi.

Perlu diketahui sebelumnya, Johnny G Plate selaku Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya memerhatikan pendapat dari masyarakat.

“Dari sekian banyak PSE terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi. Dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat kita yang menurut Kominfo, ya, kantor pusat PSE tersebut berada. Yang hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” kata Johnny Plate usai mewakili NasDem mendaftar Pemilu di Kantor KPU RI, dikutip dari Detik news, pada Senin (1/8). (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Pemblokiran PayPal-Steam Dinilai Tanda Kegagalan Tata Kelola Hukum Digital”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati