Mitrapost.com – Dugaan korupsi lahan PT Duta Palma membuat Indonesia rugi besar. Diketahui bahwa kasus tersebut saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi lahan PT Duta Palma.
“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, dikutip dari Detik News, pada Senin (1/8/2022).
Dalam hal ini, Ketut menyebut Surya Darmadi telah menjadi buron KPK, sementara Thamsir menjalani vonis dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
“Adapun dua orang tersangka, yaitu tersangka RTR, sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketut.
Ketut mengungkapkan bahwa Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma bekerja sama dengan mantan Bupati Thamsir Rachman untuk mendapatkan perizinan pengolahan kelapa sawit di perusahaannya.
“Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu,” tutur dia.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” tambah dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketut mengungkapkan bahwa Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Perkara Korupsi Baru Diusut Kejaksaan, Kerugian Negaranya Gila-gilaan”
Redaksi Mitrapost.com






