Pati, Mitrapost.com – Para Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Pati mengajukan perpanjangan masa jabatan Kades di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Juli tahun 2022 kemarin. Hal ini berkenaan dengan tidak puasnya para Kepala Desa (Kades), yang menduduki masa jabatan sebagai Kades selama 6 tahun dalam satu periode.
Menurut pengakuan dari Kades Semampir, Pramono menjelaskan, bahwa masa jabatan selama 6 tahun itu masih cukup riskan dengan konflik, maka dari itu dirinya bersama kawan-kawan Kades yang lain mengajukan perpanjangan masa jabatan di Kemendagri.
” Jabatan 6 tahun itu masih rawan dengan konflik antara pendukung, jadi sudah sewajarnya kita mengusulkan perpanjangan masa jabatan ke Kemendagri, ” ucap Pramono, saat ditemui langsung, Rabu (3/8/2022).
Di dalam usulannya, Perwakilan Kades dari Pati yang didampingi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, meminta supaya masa jabatannya bisa dikembalikan seperti dahulu kala, yaitu masa jabatan 8 tahun dengan 3 periode, atau 10 tahun dengan 2 periode.