Terbongkar Aktivitas Produksi Uang Palsu di Gudang Taman Tekno BSD

Mitrapost.com – Terbongkar aktivitas produksi uang palsu di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) di Tangerang Selatan (Tangsel). Terkait kasus tersebut, empat orang diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) malam di Gudang Taman Tekno BSD. Dalam peristiwa itu, sekitar 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita polisi.

“Dari lokasi, penyidik menemukan sekitar 360 ribu lembar yang menyerupai pecahan Rp 100 ribu,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon, Minggu (23/8/2026), dikutip Detik.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas.

“Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, para pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran masing-masing. Sebanyak 3 tersangka, yakni S, NC, dan D, bertugas melakukan produksi uang palsu. Berdasarkan pemeriksaan, satu orang lainnya yang merupakan pemesan turut diringkus, yakni AB.

“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D,” ujarnya.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” lanjut dia.

Pelaku S dan D sebelumnya diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Mereka disebut memiliki kemampuan khusus dan alat yang memadahi untuk memproduksi uang palsu. Sindikat pembuatan uang palsu tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” kata Victor.

“Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak,” lanjut dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati