Saat ini masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut.
Ia menyatakan komitmen untuk mendukung kreativitas dan inovasi digital sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dukungan terhadap ruang digital itu kuat dan kita inginkan juga agar ketaatan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia oleh platform, baik lokal maupun global itu juga dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (*)