Kemenkominfo Kembali Tunda Penghentian Siaran TV Analog

Mitrapost.com – Penghentian siaran televisi (TV) analog tahap pertama kembali diundur. Semula, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menghentikan TV analog pada 17 Agustus mendatang.

“Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan,” ujar Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

“Tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri,” sambungnya.

Rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang.

Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agustus tidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersam sama tahap ASO.