9 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Mafia Tanah

Mitrapost.com – Sebanyak sembilan tersangka ditetapkan dalam kasus mafia tanah. Selain telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus kejahatan ini, Satgas Mafia Tanah juga memiliki lima taret dalam penanganan kasus.

Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Satgas Mafia Tanah merupakan kebijakan dari Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dimana Satgas mafia tanah yang dibentuk di Jateng bertugas untuk mem-back up Satgas Mafia Tanah Pusat.

“Sementara Satgas Mafia Tanah Pusat turun ke bawah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Saat ini, kita sudah menetapkan sembilan tersangka, dan masih proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Semarang, Rabu (03/08/22).

Baca Juga :   Dua Pemilik Agen Travel Umrah Tipu Puluhan Jemaah, Korban Rugi Miliaran

Direskrimum Polda Jateng mengatakan, Satgas Mafia Tanah ini melibatkan unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, dan semua yang terkontrol oleh Satgas Mafia Tanah Pusat. Untuk di Jateng, kegiatan Satgas Mafia Tanah sudah sesuai target.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati