Para Polisi yang Selidiki Pertama Rumah Ferdy Sambo Diperiksa

Mitrapost.com – Sejumlah polisi yang menyelidiki pertama rumah Ferdy Sambo diperiksa oleh Polri. hal ini berkenaan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketika memeriksa lokasi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah membentuk inspektorat khusus.

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Dedi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Pemeriksaan kepada sejumlah polisi ini dilakukan secara maraton yang nantinya hasilnya akan disampaikan kepada publik.

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

Baca Juga :   Mahfud Ungkap Kasus Kematian Brigadir J Selesai pada Tingkat Polri

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” kata dia.

Dedi mengungkapkan bahwa nantinya jika ditemukan polisi yang melanggar, maka mereka akan menjalani sidang etik.

“Ya di antaranya seperti itu,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan apakah irsus dibentuk untuk menyelisik adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.

Perlu diketahui sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

Baca Juga :   Ungkap Fakta di Balik Kematian Brigadir J, Hari Ini Penyidik Periksa Ferdy Sambo

Dilansir dari Detik News, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP, dengan bunyi,

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polisi-polisi yang Periksa Awal Rumah Dinas Ferdy Sambo Diperiksa Maraton”