Teddy Tjokrosapoetro, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro divonis hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hukuman tersebut diberikan oleh majeli hakim karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” jelas hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Teddy Tjokrosapoetro, adalah selama 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambungnya.

Selain hukuman penjara, Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati