Mitrapost.com – Para polisi dicopot dari jabatannya lantaran diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut dibuktikan oleh Kapolri, Listyo sebagai komitemn untuk memastikan kasus Brigadir J dengan transparan sesuai dengan arahan Jokowi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan pada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang kita lakukan juga betul-betul transparan,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari Detik News, pada Kamis (4/8/2022).
Sebanyak 25 polisi telah diperiksa lantaran menghambat penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Listyo.