Terlibat Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Mitrapost.com – Lantaran terlibat kasus unggahan meme stupa candi Borobudur, Roy Suryo ditahan selama 20 hari.

Sebagai informasi, penahanan tersebut telah dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.

“Jadi mulai (Jumat) malam ini saudara Roy Suryo akan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.

Sedangkan untuk masa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung dengan hari (Jumat malam) ini,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Roy Suryo untuk dimintai keterangan tambahan.

Setelahnya, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022). Penahanan dilakukan atas kasus ujaran kebencian dengan unggahan meme stupa candi Borobudur.

“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) malam.

Terdapat sejumlah pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo. Diantaranya yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” jelasnya menutup pembicaraan. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati