Mitrapost.com – Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan. Pihak kepolisian kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Andi juga menambahkan bahwa masa penahanan Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu (8/8/2022). Dimana tersangka ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Khusus Bareskrim Polri telah mengamankan seorang sopir dan juga ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022).
“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).