Dishub DKI Jakarta Minta Setiap Angkutan Umum Pasang Stiker Nomor Siaga 112

Mitrapost.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta setiap angkutan umum untuk memasang stiker nomor siaga 112.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dimana stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan dan melawan kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.

Selain nomor tersebut, stiker juga berisi nomor hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak 081317617622 serta nomor layanan aduan operator bersangkutan.

Masih dari keterangannya, ia menambahkan bahwa dengan adanya pemasangan stiker tersebut, akan lebih memudahkan korban untuk melapor, jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin, Minggu (7/8/2022).

Syafrin menambahkan, SE tersebut merupakan bentuk penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak. Penyuluhan dan pelatihan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Sehingga ia meminta kepada operator dan juga awak angkutan umum dalam melakukan tindakan proaktif untuk mencegaj tindakan kekerasan, baik itu terhadap perempuan maupun anak.

“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Kadishub juga mengapresiasi PT. TransJakarta yang telah menjalankan Kampanye Stop Pelecehan Seksual dan diharapkan dapat menekan angka pelecehan seksual di ruang publik, khususnya lingkungan TransJakarta.

Ia lantas mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga dan melapor bila melihat adanya tindakan pelecehan seksual.

Pelaporan dapat dilakukan melalui sambungan telepon POS SAPA di nomor 112, maupun 1500 102 untuk TransJakarta, termasuk laporan di media sosial TransJakarta dan melapor langsung pada petugas di lapangan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati