Mitrapost.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta setiap angkutan umum untuk memasang stiker nomor siaga 112.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dimana stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan dan melawan kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.
Selain nomor tersebut, stiker juga berisi nomor hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak 081317617622 serta nomor layanan aduan operator bersangkutan.
Masih dari keterangannya, ia menambahkan bahwa dengan adanya pemasangan stiker tersebut, akan lebih memudahkan korban untuk melapor, jika terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
Sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-0028 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi, baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin, Minggu (7/8/2022).