Mitrapost.com – Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Selasa (9/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih mendalami motif dari pembunuhan Brigadir J.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri,” tutur Sigit.
“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah menyatakan bahwa Irjen Sambo adalah tersangka dengan motif penembakan yang masih didalami.
“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.
Ia juga mengatakan Sambo memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J”
Redaksi Mitrapost.com