Kemenhub Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Ojol

Mitrapost.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan terkait dengan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol).

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menetapkan aturan terkait dengan batas tarif ojek online.

Aturan baru ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019. Sedangkan untuk aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam aturan baru yang ditetapkan tersebut, terdapat kenaikan tarif ojol dibandingkan dengan aturan yang sebelumnya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan mengatakan bahwa hal yang ditetapkan tersebut sudah menjadi pertimbangan sebelumnya.

Diantaranya adalah dengan menyerap aspirasi dari mitra pengemudi, terkait dengan pertimbangan sejumlah hal yang ditetapkan Kemenhub.

Ia mengungkap bahwa kenaikan tarif tersebut lantaran adanya pertimbangan kenaikan BBM, serta kebutuhan yang lainnya.

“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

“Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay),” tandasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati