Mitrapost.com – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega mencabuli santrinya hingga korban putus sekolah setelah kejadian.
Pelaku berinisial S (52) melakukan aksinya sejak 2023 hingga 2024. Korban diketahui berjumlah dua orang yang saat ini berusia 16 tahun.
“Peristiwa perbuatan cabul terjadi di rentang tahun 2023 hingga 2024 (saat korban diperkirakan berusia 14 tahun),” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi dilansir dari Kompas.
Pelaku mencabuli korban berkali-kali, sedangkan satu korban lainnya satu kali. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan alasan lelah dan ingin dipijat.
Palaku lantas membawa korban ke ruang khusus yang hanya bisa diakses pelaku dan istrinya. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Kasus baru terungkap usai korban berani melapor dua tahun kemudian.
“Para korban baru berani melapor, saat ini setelah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum,” paparnya.
Saat ini, polisi sudah mendahan dan menetapkan S sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 415 huruf b dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 300 juta,” paparnya.
Polisi masih mendalami adanya kemungkinan korban lain dalam kasus ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






