Mitrapost.com – Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J. hal tersebut pun turut ditanggapi oleh pengacara dari Putri Candrawathi, istri Sambo.
Arman Hanis, pengecara istri Sambo tersebut pun menyebut menyerahkan semua proses hukum ke pihak berwajib.
“Sebaiknya kita-kita semua sama-sama menunggu persidangan dan pasti akan terungkap semuanya secara terang benderang,” ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022).
Ia juga mengatakan soal Polri yang harus tetap menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Putri.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, Ibu PC, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik, dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arman, dikutip dari Detik News, pada Selasa (9/8).
“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan,” kata Arman.
“Kami tim kuasa hukum sangat percaya dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan menjadi panglima yang kuat serta berdiri tegak di negara Indonesia yang kita cintai,” sambungnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan oleh Brigadir Yoshua),” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Selasa (9/8/2022).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sigit belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pihak Istri Ferdy Sambo Tanggapi Kabareskrim soal Kecil Peluang Pelecehan”
Redaksi Mitrapost.com