DPR Apresiasi Kebijakan Menaikkan Honor Badan Ad hoc Pemilu

Jakarta, Mitrapost,com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan honor petugas Badan Ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Mengingat beban kerja petugas tersebut besar di tengah kondisi perekonomian saat ini.

“Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga sangat wajar jika honor mereka dinaikkan. Mengingat beban kerja yang tidak mudah, apalagi di tengah terjadinya inflasi ekonomi yang berdampak pada tingginya harga sejumlah barang. Oleh Karena itu tentu kami mengapresiasi atas kenaikan honor tersebut,” ujar Guspardi, Rabu (10/8/2022).

Perlu diinformasikan, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebelumnya mengusulkan kenaikan honor hingga 3 kali lipat dari honor Badan Ad Hoc di Pemilu 2019 silam. Namun ketika dibahas Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU diminta untuk mengkaji ulang agar lebih rinci dengan pertimbangan mempertimbangkan berbagai faktor.

“Besaran honor petugas ini agar dihitung lagi oleh KPU dan kenaikannya bervariasi sesuai dengan beban tugas badan Ad Hoc mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara Luar Negeri, hingga Patarlih LN (panitia pendaftaran pemilih Luar negeri). Jadi kenaikan honor petugas badan Ad Hoc ini telah melewati pembahasannya yang cukup panjang,” imbuhnya.

Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini gembira karena pemerintah menyetujui alokasi dana untuk perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau musibah, di dalam rangka proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia berharap dengan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pemilu 2024, ditambah dengan dana perlindungan, diharapkan akan lebih menarik minat masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon Badan Ad Hoc.

Secara terperinci honor tersebut untuk santunan meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, Luka berat 16,5 juta per orang, Luka sedang 8,250 ribu per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta per orang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati