Mitrapost.com – 1 Pelaku dengan inisial LSP diamankan dalam kasus minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan kemasan premium.
Pelaku diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelaku yang diamankan merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT Djayatama Semesta Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka LSP selaku Dirut PT Djayatama Semesta Perkasa terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Ramadhan menambahkan, pelaku menggunakan modus pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium dengan merek D’Vina.
Dimana minyak goreng tersebut, sudah melalui proses penyaringan. Selain itu, kandungan nilai gizi tidak sesuai dengan Undang-Undang.
“Tersangka melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina yang mencantumkan/melekatkan label bertuliskan premium quality elalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali,” tuturnya.
Dengan komposisi nilai gizi yang tidak sesuawi, maka bisa merugikan konsumen.
“Dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A, serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut,” imbuhnya.
Selain menangkap tersangka LSP, polisi juga menyitan 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina. Selain itu juga 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak goreng berikut selang, hingga beberapa dokumen lainnya.
LSP kini dijerat dengan pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Ramadhan juga menegaskan bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti kasus tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI. Melakukan gelar penetapan tersangka atas nama LSP dkk,” tukasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com