Mitrapost.com – Kasus pembunuhan yang terjadi apda ibu dan anak di Subang, Jawa Barat belum menemukan titik terang. Diketahui bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap anak buah kapal (ABK) yang diamankan setelah diduga terlibat dalam penahanan.
Dilansir dari Detik news, pria yang berinisial S tersebut diperiksa sebagai saksi.
“Sudah dilepaskan lagi hari itu juga tanggal 2 Agustus,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJabar, Jumat (12/8/2022).
Ia mengatakan bahwa S tidak ditahan lantaran belum memenuhi syarat untuk menetapkan S sebagai pelakunya. Sementara itu, ia juga mengatakan alasan mengapa dirinya menangkap S sebelumnya.
“Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan), makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman,” tutur dia.
Meskipun begitu, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari pria itu.
“Nggak bisa dipublikasi karena ini teknis proses penyidikan,” ujar dia. (*)