Mitrapost.com – Seorang ibu di Tangerang, Banten, tega menjual anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dengan modus nikah siri. Aksi tersebut disebut dipicu lantaran pelaku terlilit utang bank keliling atau bank Emok.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebutkan, pelaku N (36), menikahkan anaknya yang masih berusia 12 tahun dengan pria D (46) pada Januari 2026. Dari pernikahan tersebut, pelaku diketahui mendapatkan sejumlah uang.
“Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D,” ujar dia, Jumat (26/6/2026), dikutip Detik.
“Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp 14,5 juta,” lanjut dia.
Sebelum dinikahkan secara siri, pelaku membawa anaknya menemui D pada September 2025. Ia meninggalkan anaknya dan membiarkan korban dicabuli oleh pria tersebut. Setelahnya, ibu korban mendapatkan bayaran Rp1 juta rupiah dari D.
“Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah,” terang Indra.
“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” sambungnya.
Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku berkali-kali lantaran terlilit utang bank keliling. Sementara, dia dan suaminya diketahui sudah bercerai.
“Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” ujar Indra.
Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya. Setelah mendengar kisah dari anaknya, ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Saat ini, D dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra. (*)

Redaksi Mitrapost.com






