KPU Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024

Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menutup tahapan pendaftaran Pemilu 2024.

Sebagai informasi, penutupan dilakukan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan data yang ada, terdapat 40 partai politik (parpol) yang terdaftar selama 14 hari proses pendaftaran dibuka.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan bahwa tidak semua berkas ke-40 parpol tersebut dinyatakan lengkap. Masih dari keterangannya, hanya ada 24 parpol yang sudah melengkapi dokumen.

“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.

Sedangkan untuk sisanya, tengah dalam pemeriksaan KPU RI.

Baca Juga :   Masuk Golongan Lansia, Wapres Ma’ruf Amin Divaksin Hari Ini

“Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa,” tukasnya.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu (*)