Pati, Mitrapost.com – Penerbitan sertifikat tanah lapangan Desa Tambahmulyo untuk beralih status menjadi kewenangan desa masih menemui kendala. Namun, untuk saat ini peralihan status dari milik Polri menjadi kewenangan desa terus berproses.
Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Eka Kurnia Sejati mengatakan bahwa kendala peralihan status itu lantaran tanah tersebut telah menjadi kewenangan Polri.
Selain itu, dia mengakui, selama ini belum bisa komunikasi dengan Kapolresta Pati dan Kapolda Jawa Tengah.
“Karena ini kan wewenang Polri, itu sampai sekarang kami belum bisa komunikasi langsung dengan pimpinan di Polresta Pati, yang dipimpin oleh Pak Kapolresta di Polda Jateng yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah,” ujar Eka.
Meskipun demikian, pihkanya dalam waktu dekat ini bakal melakukan audiensi kepada Polresta Pati. Hal itu dilakukan guna menanyakan perkembangan peralihan status tanah lapangan tersebut.
“Ada kemarin sebenarnya sudah komunikasi terkait itu setelah rangkaian Agustusan,” kata dia.
“Harapan kami bapak Kapolresta Pati, isu ini tidak biasa. Ini isu yang besar untuk segera dikembalikan kepada tanah pemerintah desa,” dia melanjutkan.
Lebih lanjut, dengan bantalnya pembangunan RS Bhayangkara per tanggal 31 Mei 2026 itu, pihaknya berkomitmen untuk merubah status tanah lapangan tersebut ke Pemdes.
“Komitmen kami tidak pernah berubah semenjak Rumah Sakit Bhayangkara itu dibatalkan. Komitmen kami tetap, mengembalikan tanah tersebut. Karena memang tidak jadi Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






