Supri menjelaskan, selama masa pendaftaran, KPU paling banyak mendapatkan aduan tentang tercantumnya nama masyarakat ke dalam keanggotaan Parpol.
Misalnya, yang bersangkutan belum mengonfirmasi bahwa dirinya menjadi anggota politik padahal dalam pekerjaannya, ada larangan untuk menjadi pengurus dalam sebuah Parpol.
“Seringnya ditemui banyak parpol yang melibatkan orang jadi anggota Parpol tanpa persetujuan, padahal ada beberapa profesi yang dilarang secara undang-undan untuk mengikuti atau menjadi pengurus partai politik. maka yang bersangkutan bisa memberikan tanggapannya,” imbuh Supri.
Sementara Dessy, warga Kecamatan Pati kota mengaku, telah mendownload Aplikasi Peduli Hakmu melalui Playstore. Menurutnya aplikasi ini sangat lengkap. Selain memastikan kepesertaannya dalam Pemilu mendatang, kapanpun ia bisa melihat update rekapitulasi data Pemilih.
“Aplikasinya cukup menarik, mudah dipakai. tinggal mengetikkan NIK. juga bisa melihat update datanya,” ungkapnya. (*)