Penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu di Pati Dinilai sudah Efektif

Supri menjelaskan, selama masa pendaftaran, KPU paling banyak mendapatkan aduan tentang tercantumnya nama masyarakat ke dalam keanggotaan Parpol.

Misalnya, yang bersangkutan belum mengonfirmasi bahwa dirinya menjadi anggota politik padahal dalam pekerjaannya, ada larangan untuk menjadi pengurus dalam sebuah Parpol.

“Seringnya ditemui banyak parpol yang melibatkan orang jadi anggota Parpol tanpa persetujuan, padahal ada beberapa profesi yang dilarang secara undang-undan untuk mengikuti atau menjadi pengurus partai politik. maka yang bersangkutan bisa memberikan tanggapannya,” imbuh Supri.

Sementara Dessy, warga Kecamatan Pati kota mengaku, telah mendownload Aplikasi Peduli Hakmu melalui Playstore. Menurutnya aplikasi ini sangat lengkap. Selain memastikan kepesertaannya dalam Pemilu mendatang, kapanpun ia bisa melihat update rekapitulasi data Pemilih.

Baca Juga :   Rayakan HUT RI ke-76, Persit Pati Gelar Jumat Berkah

“Aplikasinya cukup menarik, mudah dipakai. tinggal mengetikkan NIK. juga bisa melihat update datanya,” ungkapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati