Mitrapost.com – Mulai besok. 16 Agustus 2022, Samsat Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberlakukan relaksasi pajak kendaraan.
Kebijakan ini juga telah disepakati setelah dilakukan persiapan oleh Tim Pembina Samsat Kaltim, yang terdiri dari Bapenda Prov Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja Cabang Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Kesamsatan, Jumat (12/8) lalu.
Sebagai informasi, program relaksasi pajak kendaraan ini berlaku pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program relaksasi pajak kendaraan atau pemutihan adalah dengan diberikan diskon hingga bebas denda.
“Seluruh jajaran Kasat Lantas dan Kanit Regident yang didukung Kasat/KBO Binmas dan seluruh petugas Bhabinkamtibmas se-Kaltim untuk menyosialisasikan program relaksasi ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Sonny Irawan, bersama Kepala Bapenda Kaltim Ismiati dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kaltim Nasjwin.
Masih dari keterangannya, dengan adanya sosialisasi yang masif, maka akan membantu keberhasilan program.
“Sosialisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dirasa perlu dilakukan. Serta analisis dan evaluasi mingguan sebagai tolok ukur keberhasilan program ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” jelas Ismi.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu.
Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 Hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun keatas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
“Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com