Bharada E Jadi Justice Collaborator, Pengacara Brigadir J: Dia Bukan Pelaku

Mitrapost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menjadikan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Hal tersebut pun ditanggapi oleh Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut pihaknya mendukung pemberian JC kepada Bharada E.

“Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh, maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Detik news, pada Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mempunyai niat jahat kepada Brigadir J.

“Karena saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita yang tidak dimiliki oleh orang lain. Itu karunia Tuhan. Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti,” kata dia.

Baca Juga :   Bharada E Jalani Penilaian Psikologis di LPSK

Perlu diketahui sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana minor lantaran dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas suruhan dari Ferdy Sambo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati