Mitrapost.com – Ketersediaan Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi di SPBU. Diketahui bahwa setiap SPBU mempunyai kuota stoknya masing-masing berdasarkan ketentuan dari badan usaha penugasan yaitu PT Pertamina.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman. Ia mengatakan seluruh Indonesia dijatah dengan kuota Pertalite sebesar k 23,05 juta kilo liter.
“Itu (penentuan kuota) diserahkan ke badan usaha penugasan yaitu Pertamina yang menyalurkan di titik serah SPBU di seluruh Indonesia, baik milik Pertamina sendiri maupun kerjasama atau milik swasta, ujar Saleh, dikutip dari Detik News, pada Senin (15/08/2022).
Kemudian, Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Algons S. mengungkapkan bahwa penetapan besaran kuota yang diberikan setiap SPBU ini menyesuaikan dengan kebutuhan stasiun itu.
“Ya benar per SPBU diberikan kuota. Besarannya tergantung kebutuhan serta adanya usulan dari Badan Penugasan,” ujar Patuan, dikutip dari Detik News.