Pencairan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta Berlangsung Hingga Besok

Jakarta, Mitrapost.com – Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan berlangsung hingga besok, Jumat (18/8/2022).

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan ini sejak hari Selasa 916/8/2022).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, dana yang cair bagi penerima KLJ sebesar Rp2.400.000 kepada 59.759 penerima baru.

“Kemudian bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp 300.000 sampai Rp1.200.000 kepada 7.118 penerima baru,” kata Herry, Kamis (18/8).

Sementara, penerima KPDJ sebesar Rp1.200.000 diberikan kepada 7.461 penerima baru.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang disalurkan tersebut, digabung selama bulan Mei hingga Agustus 2022.

“Bagi penerima lama akan berlanjut disalurkan mulai 18-19 Agustus 2022 ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, KLJ merupakan salah satu program untuk memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang berusia 60 tahun ke atas.

Kemudian, KAJ merupakan program kebutuhan dasar bagi anak seperti pemenuhan kebutuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0 sampai 6 tahun.

Sedangkan, KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Masing-masing dari penerima bantuan tersebut akan mendapatkan dana bantuan per bulan sebesar Rp600.000 untuk KLJ dan Rp300.000 untuk KAJ dan KPDJ.

KLJ, KAJ dan KPDJ sendiri berbentuk kartu ATM yang diterbitkan Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi pemegang kartu. Selain itu juga memiliki manfaat lain berupa gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Herry turut mengimbau kepada para penerima bantuan tersebut, untuk tetap waspada dan tidak membagikan PIN yang dimiliki kepada orang lain.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Bank DKI di nomor telp 1500-351 atau mengunjungi website resmi Bank DKI di laman www.bankdki.co.id,” kata Herry.

Herry mengajak penerima KLJ, KAJ dan KPDJ untuk dapat mengunduh aplikasi JakOne Mobile agar lebih mudah dalam melakukan monitoring transaksi.

Tambahnya, dengan menggunakan aplikasi JakOne Mobile, maka para penerima bantuan bisa melakukan monitoring transaksi dana bantuan yang disalurkan.

“Melalui JakOne Mobile, pemegang kartu bantuan sosial dapat melakukan monitoring transaksi dana bantuan sosial yang masuk dan keluar hingga melakukan berbagai transaksi perbankan secara non tunai melalui fitur Scan to Pay,” tandas Herry. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati