Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati akan menyelenggarakan pendataan dan perekaman wakaf tanah secara online. Wakaf online ini dimaksudkan agar mempermudah masyarakat untuk berwakaf.
Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Muhammad Juned mengatakan pendaftaran wakaf online nantinya bisa dilakukan melalui aplikasi web e-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik).
Aplikasi ini adalah Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag. Tidak hanya menyediakan informasi, aplikasi diperbaharui untuk bisa melakukan pendaftaran.
Bagi calon wakif yang ingin mendaftar mula-mula diminta untuk mendaftar akun. Dilanjutkan dengan mengupload berkas-berkas wakaf yang dibutuhkan.
Data yang diupload di aplikasi selanjutnya akan diverifikasi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) di tingkat kecamatan.
KUA akan menghubungi calon wakif untuk melakukan ikrar wakaf di KUA. Ikrar dilakukan antara petugas KUA dan nadzir dan saksi dari wakif.