Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengamankan lima anak punk. Mereka berasal dari Kabupaten yang berbeda, yakni berasal dari Pati, Malang, Purwokarta, Rembang, dan Jepara.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Djuharianto mengatakan bahwa kelima anak punk tersebut diamankan saat berada di tugu Bandeng.
“Dari kita tim patroli ada tugas keliling untuk mengontrol kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah Pati. Ternyata tadi di sekitar tugu Bandeng ada anak punk yang berjumlah lima orang,” ucapnya.
Lima anak punk tersebut, lanjut dia, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati. Pasalnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Pati.
“di Perda ada larangan untuk ngamen di lampu merah, karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut, anak punk ini telah dibina oleh Satpol PP Kabupaten Pati, baik secara fisik maupun lisan.