Mitrapost.com – Pihak Jasa Raharja mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).
Hal ini diusulkan guna mendorong, serta meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Ivan menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat lebih taat dalam membayar pajak, serta mengurus administrasi kendaraan. Dengan begitu, akan ikut andil untuk mendapatkan perlindungan dari negara, melalui Jasa Raharja.