Semarang, Mitrapost.com – Satpol PP kota Semarang telah menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di kolong jembatan Banjir Kanal Barat (BKB).
Penertiban tersebut berlangsung pada Selasa (23/8/2022), dengan sebanyak 12 hunian liar yang berada di kolong jembatan Banjir Kanal Barat.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait hunian liar tersebut dari masyarakat.
Hal tersebut, termasuk dalam pelanggaran peraturan daerah (perda), lantaran dinilai mencoreng brand Pasar Apung yang digelar di BKB setiap pekan.
“BKB kan tiap Minggu untuk Pasar Apung. Di sisi lain, kami dapat laporan dari masyarakat ada hunian liar disini. Kami ingin brand BKB sebagai Pasar Apung ini bersih,” ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 Ayat G menyebutkan memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal baik permanen maupun semi permanen di jalan, jembatan, ataupun jalan layang tidak diperbolehkan.
Sehingga pihaknya melakukan penertiban, dengan turut mengajak pihak pemerintah wilayah setempat.
“Kami menertibkan tanpa kompromi. Lurah camat saya ajak untuk tertibkan. Sehingga, apa yang disampaikam Pak Wali terkait Pasar Apung akan membuat pengunjung nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang tinggal di kolong jembatan tersebut mayoritas adalah warga luar kota yang bekerja sebagai pemulung. Terdapat sejumlah barang-barang bekas di huniannya yang kemudian diangkut ke Mako Satpol PP. Selanjutnya, para gelandangan ini ditangani dan dibina oleh Dinsos.
Ia menegaskan bahwa nantinya, jika kembali ditemui adanya bangunan liar di kolong jembatan Banjir Kanal Barat maka akan dibongkar.
“Kami pastikan di bawah jembatan tidak ada lagi hunian liar. Mudah-mudahan tidak ada yang kembali lagi. Kalau ada kami bongkar,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com