Pati, Mitrapost.com – Kasus perceraian di Kabupaten Pati hingga bulan Agustus 2022 sangat tinggi. Pemicu terbesarnya adalah masalah ekonomi. Jika pasangan suami istri bercerai pasti tidak lepas dari harta gono-gini.
Sutiyo, Hakim Juru Bicara kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi langsung oleh Mitrapost.com pada Kamis (25/8/2022). Ia menjelaskan bahwa harta gono-gini juga menjadi salah satu polemik ketika bercerai.
Kemudian Sutiyo juga memaparkan bahwa tak lama ini PA Pati menangani satu perkara terkait pembagian harta gono-gini dari pasangan suami istri yang bercerai dengan mempunyai tiga anak.
Yang mana menurut penjelasan Sutiyo, sebelum bercerai, pasangan suami istri ini mempunyai sebuah bidang tanah yang di atasnya dibangun rumah untuk ditempati.
“Pasca perceraian, harta itu belum dibagi. Si duda memberikan hartanya kepada anaknya yang pertama. Ia lupa kalau harta itu adalah harta gono-gini dengan istrinya,” ucap Sutiyo, Kamis (25/8/2022).