Pati, Mitrapost.com – Proses klaim atau pengajuan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas (lakalantas) ke pihak Jasa Raharja kini semakin dipermudah. Salah satunya yakni bagi korban kecelakaan luka-luka yang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pelayanan Kantor Jasa Raharja Perwakilan Pati Andika Kusuma Jaya, kali ini pihak korban atau keluarga tidak lagi bingung untuk mengurus biaya perawatan pada korban kecelakaan.
Pasalnya, pihaknya telah menerapkan kebijakan baru yakni dengan menjalin kerja sama di sejumlah 32 rumah sakit yang ada di 5 kabupaten yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja Perwakilan Pati.
“Nah untuk tahun ini itu justru kita yang kejar bola, para keluarga korban terutama tidak lagi bingung atau datang balik ke kantor untuk mengganti biaya perawatan yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dan dirawat di rumah sakit,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu, (24/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa khusus bagi korban lakalantas luka-luka yang dirawat dirumah sakit, maka yang perlu dilakukan adalah laporan ke pihak kepolisian.