Pegawai Dishub DKI Jakarta Diwajibkan Gunakan Sepeda Tiap Hari Jumat

Mitrapost.com – Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda setiap hari Jumat.

Lebih tepatnya, para pegawai diwajibkan untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi ke kantor.

Peraturan tersebut berlaku sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lapangan Perorangan (PJLP).

“Seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja,” tulis Dishub DKI yang dikutip dari laman akun media sosialnya @dishubdkijakarta, Jumat (26/8/2022).

Penggunaan sepeda tiap hari Jumat ini, berlaku untuk seluruh pegawai Dishub DKI Jakarta tanpa terkecuali.

“Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memberikan instruksi ketika kebijakan tersebut diterapkan, para pegawai mengabadikan momen bersepedanya melalui media sosial.

Adapun tujuan dari adanya instruksi ini adalah untuk mengajak masyarakat menggunakan sepeda dalam aktivitas sehari-hari.

“Diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas,” imbuhnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati